Selamat Tahun Baru Hijriyah 1434 H
Semoga semangat hijrah senantiasa tertanam dalam diri kita agar hari ini jauh lebih baik dari hari kemarin...
Drama Islami
Mahasiswa STAI Al-Azhar Makassar, yang mengadakan kegiatan Drama Islami dan diikuti dari berbagai jurusan. Kegiatan ini dalam rangka mengokohkan hubungan persaudaraan dan kerjasama antar kelompok.
05 March 2013
Brosur MITQ Azhar Center
12 December 2012
Fatwa Hukum Memberikan Suara dalam Referendum UUD Mesir
26 November 2012
Perbedaan Antara Qadha dan Qadar
- Orang yang membedakan antara keduanya, mereka tidak memiliki dalil yang jelas dari Qur'an maupun Sunnah yang membahas secara rinci hal ini.
- Penggunaan salah satu dari keduanya dalam kalimat yang sama menunjukkan tidak adanya perbedaan antara ke-2nya.
- Bahwasanya tidak ada manfaat dalam membedakan kedua kata itu karena sudah disepakati bahwa jika disebutkan salah satunya berarti meliputi yang lain, dan juga tidak adanya larangan dalam menyamakan keduanya.
"bahwasanya Qadha itu sesuatu yang telah terjadi, dan apa-apa yang belum terjadi itulah Qadar"
Wallahu a'lam...
Note: Qadha' (keputusan) Qadar (takdir/ketetapan)
25 November 2012
Hukum Shalat sambil Membaca Mushaf
لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب) متفق عليه)
"Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca surah Al-Fatihah" (HR. Bukhari-Muslim)- Tidak disyari'atkan untuk membaca mushaf dalam shalat-shalat FARDHU, karena tidak adanya contoh dari Rasulullah saw. demikian juga tidak seorangpun dari sahabatnya yang pernah menggunakan mushaf dalam shalat. Hal ini juga sesuai dengan sabda Rasulullah saw. bahwa "hendaknya yang menjadi imam itu adalah orang yang paling banyak hafalannya" (HR. Bukhari) jadi, dengan banyaknya hafalan ia tidak lagi menggunakan mushaf dalam shalatnya. Para ulama juga memakruhkan dan tidak ada keringanan dalam hal ini. Bahkan madzhab Abu Hanifah mengatakan shalat orang yang menggunakan mushaf itu batal, kalaupun shalat itu sah namun dihukumi makruh karena tidak menjaga sunnah-sunnahnya seperti melihat ke t-4 sujud dan hanya fokus pada bacaannya. OLEH karena itu, bagi saudara-saudaraku yang bersemangat untuk memanjangkan bacaan shalat Fardhunya namun tidak memiliki hafalan yang cukup, hendaknya membaca apa yang mudah baginya, dan jika sekiranya hanya menghafal satu surah maka itu saja yang ia ulang-ulangi.
- Adapun dalam shalat-shalat sunnah, maka tidak berdosa dan tidak apa-apa menggunakan mushaf, terlebih lagi dalam shalat2 malam, Qiyam Ramadhan. Sementara menurut madzhab Syafi'i dan Hambali membolehkan membaca mushaf dalam shalat sunnah maupun fardhu, berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Baihaqi dari 'Aisyah.
Az-Zuhri pernah ditanya tentang orang yang membaca mushaf dalam qiyam Ramadhan, lalu dia menjawab: "itu adalah pilihan bagi kita untuk menggunakan mushaf".
Imam Ahmad bekata: "Tidak apa-apa bagi orang yang shalat sambil melihat mushaf. Lalu ditanya, dalam shalat fardhu? Beliau menjawab: Aku tidak pernah mendengar hal itu".
Semoga bermanfaat Kawand...
Sumber
20 November 2012
19 November 2012
Hubungan antara Dosa dan Bencana
أَمَّا بَعْدُ؛
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah Subhannahu wa Ta'ala yang telah menjadikan kita sebagai hamba-hambaNya yang beriman, yang telah menunjuki kita shiratal mustaqim, jalan yang lurus, yaitu jalan yang telah ditempuh orang-orang yang telah diberi ni’mat oleh Allah, dari kalangan para nabi, shiddiqin, syuhada’ dan shalihin.
(Yaitu) di hari harta dan anak laki-laki tidak berguna, kecuali bagi orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih. (Asy-Syu’ara’: 88-89)
Artinya: “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”
Artinya: “Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rizkinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah, karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat”
Marilah kita lihat keadaan di sekitar kita. Berbagai macam praktek kemaksiatan terjadi secara terbuka dan merata di tengah-tengah masyarakat. Perjudian marak dimana-mana, prostitusi demikian juga, narkoba merajalela, pergaulan bebas semakin menjadi-jadi, minuman keras menjadi pemandangan sehari-hari, korupsi dan manipulasi telah menjadi tradisi serta pembunuhan tanpa alasan yang benar telah menjadi berita setiap hari.
“Sesungguhnya Allah mencegah dengan sulthan (kekuasaan) apa yang tidak bisa dicegah dengan Al-Qur’an”
“Sesungguhnya kekuasaan mengatur masyarakat adalah kewajiban agama yang paling besar, karena agama tidak dapat tegak tanpa negara. Dan karena Allah mewajibkan menjalankan amar ma’ruf nahi mungkar, menolong orang-orang teraniaya. Begitu pula kewajiban-kewajiban lain seperti jihad, menegakkan keadilan dan penegakan sanksi-sanksi atau perbuatan pidana. Semua ini tidak akan terpenuhi tanpa adanya kekuatan dan pemerintahan” (As Siyasah Asy Syar’iyah, Ibnu Taimiyah: 171-173).
Materi disampaikan pada hari Jum'at 13 Juli 2012
di Masjid Al-Fath Pontada Sorowako.
Agar Kebaikan kita Senantiasa Terjaga
- Menyampaikan ajaran Allah dan memperkenalkannya kepada seluruh manusia. Inilah yang diistilahkan dengan tahapan tabligh.
- Mensucikan jiwa mereka melalui tahapan tazkiyah.
- Mengajarkan mereka dalam sebuah proses dan mekanisme ta'lim yang tersusun dan berkesinambungan. dan...
- Mencerdaskan mereka dengan tatsqif.
- Tathhir, yaitu dengan membersihkan diri dari sikap emosional dan keras kepala.
- Tazkiyah, yaitu mensucikan akhlak dan perilaku dengan komitmen bersama adab-adab Islam.
- Tarqiyyah, meningkatkan akhlak dengan mengambil suri-tauladan akhlak Rasulullah saw.
- Tauthin dan tatsbit, yaitu pembumian dan pengokohan akhlak-akhlak Islami dalam diri yang tercermin dalam semua keadaan.
Sumber: Buku Tafsir Da'awi
18 July 2012
Kisah Ikhwanul Muslimin [3], Konstitusi Baru
| Presiden Mursi saat serah-terima Jabatan |
Kisah Ikhwanul Muslimin [2], Sabotase
| Pesan Presiden untuk rakyat Mesir |
Kisah Ikhwanul Muslimin [1]
Penetapan Awal Ramadhan
“Pada 1 Ramadan berpotensi jatuh pada Sabtu 21 Juli 2012,” katanya. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kata Izzuddin, penetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah diperkirakan juga sama, yaitu menggunakan metode rukyat seperti halnya yang dilakukan oleh NU. Sebelum penentuan itu, pemerintah akan melaksanakan sidang isbat (penetapan) terlebih dulu,” ujar Izzudin.
10 June 2010
Hikmah Disyari'atkan Khitan
Hikmah Disyari'atkan Khitan
Dari Abu Hurairah -Semoga Allah meridhainya- Rasulullah bersabda:
{الفطرة خمس - أو خمسة من الفطرة: الخِتاَن، وَاْلاِسْتِحْداَدُ، وتنف الإبط، وتقليم الأظفار، وقص الشارب } الخباري في صحيح، 5889
Artinya: “Fithrah manusia itu ada lima, yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur kumis” (HR. Bukhari, 5889).
Makna fitrah pada asalnya adalah tabiat yang semula sudah ada, dan yang dimaksu dengan hadits tersebut di atas adalah, "Jika 5 hal di atas dilakukan maka pelakunya disifati dengan fithrah sebagaimana Allah tetapkan demikian untuk para hambanya, dan juga Allah memotivasi hamba-Nya untuk melakukan, mencintai hal yang demikian, sehingga hamba tersebut memiliki sifat yang paling sempurna lagi mulia. Dalam sejumlah sifat yang lain disebutkan, "Lima hal yang teramsuk sunnah/kebiasaan".
Dan khitan maknanya adalah memotong, yaitu memotong kulub (kulit yang berlebih yang ada pada dzakar bagian depan. Adapun istihdad, adalah menggunakan alat potong untuk menghilangkan rambut yang ada di atas dan sekitar kemaluan laki-laki. Demikian juga rambut yang ada di sekitar kemaluan perempuan.
Sebuah majalah medis terkenal di Inggris, BMG, pernah menurunkan makalah tentang kanker kelamin dan penyebab-penyebabnya pada tahun 1986. Diantara keterangannya adalah, "Sesungguhnya kanker kelamin sangat kecil sekali terjadi di kalangan yahudi dan negeri-negeri muslim, sebab mereka ini melakukan khitan semenjak usia anak-anak. Dan data statistik medis menunjukkan bahwa kanker kemaluan yang terjadi pada kalangan yahudi tidak terjadi kecuali hanya terhadap 9 penderita saja dalam setahun."
Proses terjadinya kanker kelamin adalah ketika kemaluan tidak dikhitan, maka kulub yang ada di bagian depan kemaluan tersebut selalu menyisakan air kencing yang keluar. Air kencing tersebut membawa endapan-endapan yang dalam waktu yang lama akan menutupi bagian saluran air kencing sehingga menyebabkan dis-fungsi. Maka dengan dikhitannya kulub ini, kemungkinan mengendapnya sisa-sisa air kencing tidak ada lagi karena selalu dibersihkan setiap kali kencing. Sisa-sisa endapan air kencing inilah yang berdasarkan penelitian merupakan sebab utama terjadinya kanker kelamin.
Majalah "Al-Ma'had Al-Wathaniy lii Al-Sarthan" menurunkan berita tentang hasil penelitian yang menegaskan bahwa kanker kelamin bisa berpindah ketika berhubungan seks. Dan dengan hubungan seks dengan banyak pasangan bebas juga akan menyebabkan terjadinya kanker ini. Dalam dalam laporan buletin sebuah akademi untuk penyakit-penyakit anak-anak disebutkan bahwa sesungguhnya khitan adalah cara yang efektif untuk mencegah terjadinya kanker kelamin.
Sebuah majalah Amerika untuk penyakit anak-anak juga menegaskan bahwa aktivitas-aktivitas agama yang dianut kalangan muslimin (Islam) dan yahudi yang menegaskan mensyari'atkan khitan memiliki dampak yang sangat mendasar dalam memotivasi mereka untuk melaksanakan fithrah ini (khitan)". Dan dalam shahihain (Bukhari dan Muslim) diriwayatkan dari Abu Hurairah secara marfu' bahwa Nabi Ibrahim --Alaihis Salam-- melakukan khitan ketika ia memasuki usia 80 tahun.
Sumber: Al-Arbaun Al-Ilmiyah" Abdul hamid Mahmud Thahmaz, Daar Al-Qalam





