25 November 2012

Hukum Shalat sambil Membaca Mushaf

http://sphotos-a.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc6/182065_493795347319215_1457803990_n.jpgBismillahirrahmanirrahim...

Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah swt. yang senantiasa memberikan berbagai macam nikmat-Nya kepada kita. Shalawat dan salam kita curahkan kepada suri teladan kita Nabi Muhammad saw., sahabatnya, keluarga dan seluruh orang-orang yang istiqamah di jalan-Nya.

Sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang yang shalat, baik imam ataupun shalat sendiri, untuk membaca surah Al-Fatihah di setiap raka'at dalam shalat fardhu maupun sunnah. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.:

لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب) متفق عليه)

"Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca surah Al-Fatihah" (HR. Bukhari-Muslim)
dan membaca surah setelah Al-Fatihah merupakan sunnah mu'akkadah dalam setiap dua rakaat awal dalam shalat.


Adapun membaca Al-Quran dengan menggunakan mushaf dalam shalat, maka kita lihat penjelasan berikut ini:
  1. Tidak disyari'atkan untuk membaca mushaf dalam shalat-shalat FARDHU, karena tidak adanya contoh dari Rasulullah saw. demikian juga tidak seorangpun dari sahabatnya yang pernah menggunakan mushaf dalam shalat. Hal ini juga sesuai dengan sabda Rasulullah saw. bahwa "hendaknya yang menjadi imam itu adalah orang yang paling banyak hafalannya" (HR. Bukhari) jadi, dengan banyaknya hafalan ia tidak lagi menggunakan mushaf dalam shalatnya. Para ulama juga memakruhkan dan tidak ada keringanan dalam hal ini. Bahkan madzhab Abu Hanifah mengatakan shalat orang yang menggunakan mushaf itu batal, kalaupun shalat itu sah namun dihukumi makruh karena tidak menjaga sunnah-sunnahnya seperti melihat ke t-4 sujud dan hanya fokus pada bacaannya. OLEH karena itu, bagi saudara-saudaraku yang bersemangat untuk memanjangkan bacaan shalat Fardhunya namun tidak memiliki hafalan yang cukup, hendaknya membaca apa yang mudah baginya, dan jika sekiranya hanya menghafal satu surah maka itu saja yang ia ulang-ulangi.
  2. Adapun dalam shalat-shalat sunnah, maka tidak berdosa dan tidak apa-apa menggunakan mushaf, terlebih lagi dalam shalat2 malam, Qiyam Ramadhan. Sementara menurut madzhab Syafi'i dan Hambali membolehkan membaca mushaf dalam shalat sunnah maupun fardhu, berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Baihaqi dari 'Aisyah.
 عن عائشة زوج النبي - صلى الله عليه وسلم - أنها كان يؤمها غلامها ذكوان في المصحف في رمضان
"Dari 'Aisyah istri Nabi saw. bahwasanya dia memerintahkan Zakwan untuk mengimami anak-anaknya dengan menggunakan mushaf pada bulan Ramadhan".

Az-Zuhri pernah ditanya tentang orang yang membaca mushaf dalam qiyam Ramadhan, lalu dia menjawab: "itu adalah pilihan bagi kita untuk menggunakan mushaf".
Imam Ahmad bekata: "Tidak apa-apa bagi orang yang shalat sambil melihat mushaf. Lalu ditanya, dalam shalat fardhu? Beliau menjawab: Aku tidak pernah mendengar hal itu".

Semoga bermanfaat Kawand...

Sumber