Selamat Datang

Mudah-mudahan dapat memberi manfaat

Selamat Tahun Baru Hijriyah 1434 H

Semoga semangat hijrah senantiasa tertanam dalam diri kita agar hari ini jauh lebih baik dari hari kemarin...

Save Palestine

Doakan saudara-saudara kita yang tertindas di Palestina dan dukung perjuangan mereka

Free Palestine

Bebaskan Palestina dari cengkraman Yahudi

Drama Islami

Mahasiswa STAI Al-Azhar Makassar, yang mengadakan kegiatan Drama Islami dan diikuti dari berbagai jurusan. Kegiatan ini dalam rangka mengokohkan hubungan persaudaraan dan kerjasama antar kelompok.

Showing posts with label Taujihat. Show all posts
Showing posts with label Taujihat. Show all posts

12 December 2012

Fatwa Hukum Memberikan Suara dalam Referendum UUD Mesir

http://theislamicfarrightinbritain.files.wordpress.com/2012/02/sheikh-abdul-rahman-al-barrak.jpgSyekh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak, adalah ulama sepuh di Arab Saudi yang sangat disegani. Beliau mengeluarkan fatwa terkait dengan referendum UU Mesir yg menimbulkan polemik di kalangan Islamiyyin Mesir, antara yg pro dan kontra dalam hal partisipasi memberikan suara di dalamnya... Cukup menarik cara beliau melihat sudut pandangnya. [Abdullah Haidir]

Segala puji hanyalah bagi ALLah, sholawat dan salam atas hamba dan Rasul-Nya Muhammad SAW, beserta keluarga dan para sahabat. Amma bakd.


Telah sampai kepadaku terjadinya perbedaaan pendapat di antara saudara kami para Ahli Sunnah di Mesir seputar permasalahan pemberian suara dalam Referendum UUD Mesir. Perbedaan diantara mereka adalah seputar hukumnya : apakah haram, boleh atau bahkan wajib. Sebagaimana diketahui bahwa setiap mereka memiliki hujjah dan dalil untuk menguatkan pendapatnya. Dan saya telah mengkaji dalil dan hujjah mereka, dan sepanjang yang saya dapati cara beristidlal (berhujjah dengan dalil) sama-sama kuat yang mungkin membuat bingung mereka yang mengkajinya.

Dan awal timbulnya perbedaan dalam hal ini adalah disebabkan:

1. Adanya dalam UUD ini “pasal kekufuran” yang semua saudara kita tidak berbeda pendapat seputar kebatilannya, serta haramnya menaruh pasal tersebut dalam kondisi sukarela tanpa paksaan.
 

2. Adanya dalam UUD ini pasal kebaikan yang akan mendekatkan penegakan hukum syariah. Pasal inilah yang membuat kaum oposisi tidak rela adanya penegakan syariah melalui UUD ini.

Yang tergambar bagiku setelah mengkaji beragam paradigma dan cara berpikir saudara-saudara kami ahli Sunnah, bahwa hukum pemberian suara untuk mendukung UUD ini jika tidaklah wajib maka boleh (jaiz). Dan hal tersebut sama sekali tidak termasuk dalam kategori  mengakui dan meridhoi kekufuran. Hal ini tidak lebih dari bab menolak keburukan yang lebih berbahaya dari keburukan yang ada, serta memilih hal yang dianggap lebih ringan kerusakannya (akhoffu dororain).


Dan tidak ada lagi dihadapan kaum muslimin yang akan memberikan suara kecuali hal ini, atau justru hal yang lebih buruk lagi. Dan bukanlah bagian dari hikmah (kebajikan), baik secara logika maupun syar’i , ketika kita meninggalkan sebuah urusan (referendum),  yang hal ini akan memberikan kesempatan bagi golongan batil  yang terdiri dari kaum kafir dan munafiq untuk mewujudkan keinginan mereka.
 

Tidak ragu lagi bahwa mereka yang bersemangat untuk menegakkan syariah – yang memang menjadi komitmen setiap yg beriman kepada Allah dan RasulNya – meskipun mereka berbeda pendapat dalam urusan referendum ini, sesungguhnya mereka adalah para mujtahidun sehingga urusan  mereka seputar antara mendapatkan satu atau dua pahala. Tetapi (yang lebih penting lagi) adalah wajib bagi mereka bersungguh-sungguh untuk menyatukan barisan kaum muslimin dihadapan musuh yang tidak menginginkan Islam tegak di negeri mereka.

Dan aku tidak melihat ada perbedaan signifikan antara pemilihan Presiden dengan referendum UUD ini. Sesungguhnya setiap yang berakal dan memahami realita mengetahui sepenuhnya bahwa presiden muslim yang terpilih ini, tidak mampu menegakkan syariah secara dominan, apalagi mewujudkan penegakan syariah sepenuhnya sebagaimana yang diinginkan mereka kaum muslimun yang sholih dan ikhlas. Hal ini disebabkan karena ada kekuatan dan simbol-simbol kebatilan yang telah menguasai negeri ini, begitu pula disebabkan karena kondisi masyarakat internasional yang dikelola PBB yang disetiri oleh Amerika.

Presiden Mesir yang terpilih saat ini – semoga Allah SWT senantiasa menjaganya dan memberikan taufik-, ia tidak memiliki pendukung di tengah masyarakat internasional, maka dukung dan bantulah ia agar mampu menegakkan syariah sesuai dengan kemampuannya, dan loloskanlah UUD ini yang Presiden saat ini –dengan keterbatasannya- belum bisa membuat yang lebih baik dari yang ada.

Dan engkau sekalian sama-sama mengetahui, bahwa meninggalkan pemberian suara dalam referendum UUD ini, akan memudahkan musuh baik dari dalam maupun luar,  dan hal inilah yang selalu dinanti-nantikan mereka dari kalian. Maka bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan antara kalian (kaum muslimin).
 

Sudah sama dipahami bahwa tidak ada seorangpun dari kalian meridhoi atas pasal-pasal di UUD ini yang bertentangan dengan syariah, akan tetapi meloloskan UUD ini (menang dlm Referendum -ed) adalah sebuah hal yang teramat mendesak (dhorurot), untuk menghindari kondisi yang lebih buruk lagi.
 

Seandainya seorang dari kalian diminta memilih siapa yang akan memerintah negeri diantara Komunis atau Nashrani, maka secara syar’i dan logika pasti akan memutuskan untuk memilih yang paling ringan keburukan dan permusuhannya terhadap kaum muslimin.

Sebuah hal yang sama dipahami, bahwa sebuah kewajiban yang tidak mampu untuk dikerjakan (karena kondisi dan situasi tertentu), pada dasarnya hukumnya bukan lagi wajib.  


Dan kaum muslimin sepenuhnya bersama kalian dengan hati-hati mereka dan kesungguhan mereka. Maka janganlah perbedaan diantara kalian menjadi sebab terhapusnya impian mereka. Aku memohon kepada Allah agar Ia mengilhamkan kepadamu petunjuk, dan menyatukan hati-hati kalian.
 

Dan jika memang ditakdirkan masih tersisa perbedaan diantara kalian, maka wajib berhati-hati jangan sampai memperlambat/menghalangi orang-orang yang akan memberikan suara, dan juga berhati-hati jangan sampai ada saling menyerang, mengkafirkan, mencap sebagai pengkhianat, dan mengolok-olok yang lain. Karena tidaklah hal berdosa sebuah perbedaan antara mujtahid, tetapi dosa ada pada permusuhan dan pembangkangan.  Semoga Allah SWT melindungi kalian dari hal yang demikian, serta memperbaiki hati dan niat kalian, meluruskan pikiran kalian, dan memenangkan agama-Nya melalui diri kalian.


  وصلى الله وسلم على عبده ورسوله محمد وآله وصحبه
Sumber: PKS Piyungan

19 November 2012

Agar Kebaikan kita Senantiasa Terjaga

Bismillahirrahmanirrrahim...

http://menitijalanyglurus.files.wordpress.com/2011/09/kebaikan.jpg?w=500Ikhwah Fillah, Rahimakumullah
Setiap orang pasti mengharapkan sesuatu yang bisa membuatnya senantiasa berada dalam kebaikan. Mengharapkan agar selalu istiqamah dalam mengerjakan kebaikan-kebaikan, bahkan meng harapkan mati dalam keadaan husnul khatimah (happy ending). Di samping itu Allah Swt. juga memerintahkan kita dalam salah satu ayat yang sering kita dengar, "Wahai orang-orang beriman bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya takwa, dan janganlah kalian mati kecuali dalam keadaan muslim/berserah diri." (QS. Ali Imran: 102)

Ayat tersebut sangat jelas bahwa kita diperintahkan untuk senantiasa istiqamah dalam kebaikan. Namun, kita sadari hal itu tidak semudah membalikkan telapak tangan, bahkan kita tidak tahu cara untuk mempertahankan kebaikan yang kita lakukan. Oleh karena itu, dalam tulisan ini akan kita bahas tentang cara menjaga kebaikan kita senantiasa terjaga.

Allah Swt. berfirman dalam QS. Ali Imran: 164
"Sungguh Allah telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman ketika Allah mengutus di antara mereka seorang Rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al-Kitab dan Al-Hikmah. Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu, mereka adalah benar-benar dalam kesesatan yang nyata."

Ayat ini secara global berbicara tentang pola dan materi dakwah Rasulullah saw. yang secara korelatif dapat ditemukan ayat yang semakna dengannya dalam beberapa ayat dalam Al-Qur'an, di antara adalah surah Al-Jumu'ah ayat 2, ditambah dengan proses pencerdasan dengan ilmu pengetahuan yang dinyatakan dalam surah Al-Baqarah ayat 151 "Sebagaimana (Kami telah menyempurnakan nikmat Kami kepadamu), Kami telah mengutus kepadamu seorang Rasul di antara kamu yang membacakan ayat-ayat Kami kepadamu dan mensucikan kamu dan mengajarkan kepadamu Al-Kitab dan Al-Hikmah (Sunnah), serta mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui."

Paling tidak dapat dirumuskan, ada 4 tanggungjawab dan kewajiban seorang da'i agar kebaikan itu senantiasa terjaga.
  1. Menyampaikan ajaran Allah dan memperkenalkannya kepada seluruh manusia. Inilah yang diistilahkan dengan tahapan tabligh.
  2. Mensucikan jiwa mereka melalui tahapan tazkiyah.
  3. Mengajarkan mereka dalam sebuah proses dan mekanisme ta'lim yang tersusun dan berkesinambungan. dan...
  4. Mencerdaskan mereka dengan tatsqif.
Keempat hal di atas, selain merupakan tugas pokok seorang da'i terhadap orang lain, sesungguhnya harus dimaknai sebagai sebuah peringatan yang sangat berharga yang harus diimplementasikan dalam bentuk muhasabah (evaluasi) dan muhafazhah (pemeliharaan). Muhasabah dan muhafazhah merupakan dua proses yang harus senantiasa mengiringi kehidupan para da'i agar dia tidak larut dengan aktivitas untuk kebaikan orang lain dan melupakan pengokohan dan peningkatan kualitas dirinya dalam berbagai aspek.

Betapa amaliah muhasabah dan muhafazhah merupakan amaliah yang padu yang sangat urgent bagi para da'i di tengah kritikan dan cibiran mereka yang memang sejak dari awal apriori terhadap aktivitas dakwah.
Dalam hal ini, komitmen seorang da'i dalam menjadikan Al-Qur'an sebagai referensi dalam segala aktivitas dakwah, akan memberikan dua kekuatan sekaligus, yaitu quwwah nafsiyyah (kekuatan spiritual) dan quwwah khuluqiyyah (kekuatan moralitas), dan memang keberhasilan dakwah ditentukan oleh dua potensi tersebut. Karena kekuatan spiritual merupakan bukti kedekatannya dengan Allah Swt., sementara kekuatan moralitas merupakan cermin penerimaan dakwahnya di tengah-tengah umat.

Menurut Dr. Ali Abdul Halim Mahmud dalam bukunya "Fiqh Dakwah", proses meraih dua kekuatan tersebut harus melalui tahapan yang hampir sama dengan tugas para da'i. Tahapan atau proses tarqiyyah (peningkatan) dan muhafazhah (pemeliharaan) kebaikan para da'i tersebut adalah: pertama, proses tathhir, yakni pembersihan diri dari segala dosa dan maksiat. Kedua, proses tazkiyah, yaitu memperkuat diri dengan amal-amal ketaantan. Ketiga, tarqiyyah, yaitu meningkatkan kualitas jiwa hingga mencapai derajar wara' dalam segala hal.

Untuk meraih kekuatan moralitas bisa dicapai melalui 4 tahapan, di antaranya:
  1. Tathhir, yaitu dengan membersihkan diri dari sikap emosional dan keras kepala.
  2. Tazkiyah, yaitu mensucikan akhlak dan perilaku dengan komitmen bersama adab-adab Islam.
  3. Tarqiyyah, meningkatkan akhlak dengan mengambil suri-tauladan akhlak Rasulullah saw.
  4. Tauthin dan tatsbit, yaitu pembumian dan pengokohan akhlak-akhlak Islami dalam diri yang tercermin dalam semua keadaan.
Sehingga dengan penuh keyakinan dan percaya diri seorang da'i melaungkan (menyerukan dengan suara nyaring dan keras) sikap yang disebutkan dalam Al-Qur'an,
"Katakanlah: "Inilah jalan (agama)-ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak kamu kepada Allah dengan hujjah yang nyata. Maha suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik." (QS. Yusuf: 108).

Sumber: Buku Tafsir Da'awi