Selamat Datang

Mudah-mudahan dapat memberi manfaat

Selamat Tahun Baru Hijriyah 1434 H

Semoga semangat hijrah senantiasa tertanam dalam diri kita agar hari ini jauh lebih baik dari hari kemarin...

Save Palestine

Doakan saudara-saudara kita yang tertindas di Palestina dan dukung perjuangan mereka

Free Palestine

Bebaskan Palestina dari cengkraman Yahudi

Drama Islami

Mahasiswa STAI Al-Azhar Makassar, yang mengadakan kegiatan Drama Islami dan diikuti dari berbagai jurusan. Kegiatan ini dalam rangka mengokohkan hubungan persaudaraan dan kerjasama antar kelompok.

05 March 2013

Brosur MITQ Azhar Center

Assalamu 'Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...

Ini adalah desain brosur sekolah Madrasah Ibtidaiyyah Tahfizhul Quran (MITQ) Azhar Center Makassar tahun ajaran 2012-2013

Ukuran file nya lumayan besar (150 mb) karena dalamnya sudah lengkap dengan foto-foto sekolah dan siswanya. (siapa tau aja ada yang minat daftar). Kalau mau download, tenang aja, saya sudah membaginya menjadi 6 file jadi anda bisa mendownloadnya satu/satu.
Downloadnya akan lebih cepat jika menggunakan Internet Download Manager (IDM)

Oh ya, desain brosur ini bisa dikembangkan lagi menjadi ide-ide inspiratif, karena eksistensi filenya menggunakan CorelDraw. Nantinya...kamu juga bisa mengubah warna, foto-foto dan teks yang lebih keren sesuai dengan kesukaanmu...

Depan

Belakang

Note:
Download semua file terlebih dahulu (6 part). lalu gabung semua file dalam satu folder.
Extract mulai dari file part1, secara otomatis filenya akan jadi satu.

Untuk mendownload file brosurnya, saya sudah menyiapkan linknya di bawah ini.

MITQ Azahar Center part1 
MITQ Azahar Center part2
MITQ Azahar Center part3
MITQ Azahar Center part4
MITQ Azahar Center part5
MITQ Azahar Center part6

Semoga Bermanfaat


12 December 2012

Fatwa Hukum Memberikan Suara dalam Referendum UUD Mesir

http://theislamicfarrightinbritain.files.wordpress.com/2012/02/sheikh-abdul-rahman-al-barrak.jpgSyekh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak, adalah ulama sepuh di Arab Saudi yang sangat disegani. Beliau mengeluarkan fatwa terkait dengan referendum UU Mesir yg menimbulkan polemik di kalangan Islamiyyin Mesir, antara yg pro dan kontra dalam hal partisipasi memberikan suara di dalamnya... Cukup menarik cara beliau melihat sudut pandangnya. [Abdullah Haidir]

Segala puji hanyalah bagi ALLah, sholawat dan salam atas hamba dan Rasul-Nya Muhammad SAW, beserta keluarga dan para sahabat. Amma bakd.


Telah sampai kepadaku terjadinya perbedaaan pendapat di antara saudara kami para Ahli Sunnah di Mesir seputar permasalahan pemberian suara dalam Referendum UUD Mesir. Perbedaan diantara mereka adalah seputar hukumnya : apakah haram, boleh atau bahkan wajib. Sebagaimana diketahui bahwa setiap mereka memiliki hujjah dan dalil untuk menguatkan pendapatnya. Dan saya telah mengkaji dalil dan hujjah mereka, dan sepanjang yang saya dapati cara beristidlal (berhujjah dengan dalil) sama-sama kuat yang mungkin membuat bingung mereka yang mengkajinya.

Dan awal timbulnya perbedaan dalam hal ini adalah disebabkan:

1. Adanya dalam UUD ini “pasal kekufuran” yang semua saudara kita tidak berbeda pendapat seputar kebatilannya, serta haramnya menaruh pasal tersebut dalam kondisi sukarela tanpa paksaan.
 

2. Adanya dalam UUD ini pasal kebaikan yang akan mendekatkan penegakan hukum syariah. Pasal inilah yang membuat kaum oposisi tidak rela adanya penegakan syariah melalui UUD ini.

Yang tergambar bagiku setelah mengkaji beragam paradigma dan cara berpikir saudara-saudara kami ahli Sunnah, bahwa hukum pemberian suara untuk mendukung UUD ini jika tidaklah wajib maka boleh (jaiz). Dan hal tersebut sama sekali tidak termasuk dalam kategori  mengakui dan meridhoi kekufuran. Hal ini tidak lebih dari bab menolak keburukan yang lebih berbahaya dari keburukan yang ada, serta memilih hal yang dianggap lebih ringan kerusakannya (akhoffu dororain).


Dan tidak ada lagi dihadapan kaum muslimin yang akan memberikan suara kecuali hal ini, atau justru hal yang lebih buruk lagi. Dan bukanlah bagian dari hikmah (kebajikan), baik secara logika maupun syar’i , ketika kita meninggalkan sebuah urusan (referendum),  yang hal ini akan memberikan kesempatan bagi golongan batil  yang terdiri dari kaum kafir dan munafiq untuk mewujudkan keinginan mereka.
 

Tidak ragu lagi bahwa mereka yang bersemangat untuk menegakkan syariah – yang memang menjadi komitmen setiap yg beriman kepada Allah dan RasulNya – meskipun mereka berbeda pendapat dalam urusan referendum ini, sesungguhnya mereka adalah para mujtahidun sehingga urusan  mereka seputar antara mendapatkan satu atau dua pahala. Tetapi (yang lebih penting lagi) adalah wajib bagi mereka bersungguh-sungguh untuk menyatukan barisan kaum muslimin dihadapan musuh yang tidak menginginkan Islam tegak di negeri mereka.

Dan aku tidak melihat ada perbedaan signifikan antara pemilihan Presiden dengan referendum UUD ini. Sesungguhnya setiap yang berakal dan memahami realita mengetahui sepenuhnya bahwa presiden muslim yang terpilih ini, tidak mampu menegakkan syariah secara dominan, apalagi mewujudkan penegakan syariah sepenuhnya sebagaimana yang diinginkan mereka kaum muslimun yang sholih dan ikhlas. Hal ini disebabkan karena ada kekuatan dan simbol-simbol kebatilan yang telah menguasai negeri ini, begitu pula disebabkan karena kondisi masyarakat internasional yang dikelola PBB yang disetiri oleh Amerika.

Presiden Mesir yang terpilih saat ini – semoga Allah SWT senantiasa menjaganya dan memberikan taufik-, ia tidak memiliki pendukung di tengah masyarakat internasional, maka dukung dan bantulah ia agar mampu menegakkan syariah sesuai dengan kemampuannya, dan loloskanlah UUD ini yang Presiden saat ini –dengan keterbatasannya- belum bisa membuat yang lebih baik dari yang ada.

Dan engkau sekalian sama-sama mengetahui, bahwa meninggalkan pemberian suara dalam referendum UUD ini, akan memudahkan musuh baik dari dalam maupun luar,  dan hal inilah yang selalu dinanti-nantikan mereka dari kalian. Maka bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan antara kalian (kaum muslimin).
 

Sudah sama dipahami bahwa tidak ada seorangpun dari kalian meridhoi atas pasal-pasal di UUD ini yang bertentangan dengan syariah, akan tetapi meloloskan UUD ini (menang dlm Referendum -ed) adalah sebuah hal yang teramat mendesak (dhorurot), untuk menghindari kondisi yang lebih buruk lagi.
 

Seandainya seorang dari kalian diminta memilih siapa yang akan memerintah negeri diantara Komunis atau Nashrani, maka secara syar’i dan logika pasti akan memutuskan untuk memilih yang paling ringan keburukan dan permusuhannya terhadap kaum muslimin.

Sebuah hal yang sama dipahami, bahwa sebuah kewajiban yang tidak mampu untuk dikerjakan (karena kondisi dan situasi tertentu), pada dasarnya hukumnya bukan lagi wajib.  


Dan kaum muslimin sepenuhnya bersama kalian dengan hati-hati mereka dan kesungguhan mereka. Maka janganlah perbedaan diantara kalian menjadi sebab terhapusnya impian mereka. Aku memohon kepada Allah agar Ia mengilhamkan kepadamu petunjuk, dan menyatukan hati-hati kalian.
 

Dan jika memang ditakdirkan masih tersisa perbedaan diantara kalian, maka wajib berhati-hati jangan sampai memperlambat/menghalangi orang-orang yang akan memberikan suara, dan juga berhati-hati jangan sampai ada saling menyerang, mengkafirkan, mencap sebagai pengkhianat, dan mengolok-olok yang lain. Karena tidaklah hal berdosa sebuah perbedaan antara mujtahid, tetapi dosa ada pada permusuhan dan pembangkangan.  Semoga Allah SWT melindungi kalian dari hal yang demikian, serta memperbaiki hati dan niat kalian, meluruskan pikiran kalian, dan memenangkan agama-Nya melalui diri kalian.


  وصلى الله وسلم على عبده ورسوله محمد وآله وصحبه
Sumber: PKS Piyungan

26 November 2012

Perbedaan Antara Qadha dan Qadar

http://www.alkul.com/online/2012/11/1/5/__online.jpgBismillahirrahmanirrahim...
Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah swt. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi dan teladan kita Muhammad saw. kepada keluarga dan sahabat-sahabatnya, sampai hari pembalasan.

Ikhwah dan teman-teman pembaca budiman...kali ini kita akan sedikit membahas tentang perbedaan antara Qadha (قضاء) dan Qadar (قـدر) dengan maksud mudah-mudahan bisa menambah wawasan dan pemahaman aqidah kita. Amiiiiin....

Ulama' berbeda pendapat dalam masalah perbedaan antara Qadha dan Qadar. Setidaknya terbagi dalam dua kelompok pendapat.
Kelompok pertama, mereka berpendapat bahwa tidak ada perbedaan antara Qadha dan Qadar karena setiap dari keduanya memiliki makna yang sama dalam penggunaannya dalam kalimat. Apabila salah satu dari keduanya disebutkan maka itu juga meliputi yang lain, dan inilah pendapat yang kuat menurut ulama' karena beberapa hal:
  • Orang yang membedakan antara keduanya, mereka tidak memiliki dalil yang jelas dari Qur'an maupun Sunnah yang membahas secara rinci hal ini.
  • Penggunaan salah satu dari keduanya dalam kalimat yang sama menunjukkan tidak adanya perbedaan antara ke-2nya.
  • Bahwasanya tidak ada manfaat dalam membedakan kedua kata itu karena sudah disepakati bahwa jika disebutkan salah satunya berarti meliputi yang lain, dan juga tidak adanya larangan dalam menyamakan keduanya.
Kelompok kedua, mereka yang membedakan antara Qadha dan Qadar, namun kelompok ini sendiri berbeda dalam menjelaskan perbedaan Qadha dan Qadar ini dan tidak adanya pendapat yang menarik kecuali pendapat yang mengatakan...
"bahwasanya Qadha itu sesuatu yang telah terjadi, dan apa-apa yang belum terjadi itulah Qadar"

Wallahu a'lam...

Note: Qadha' (keputusan) Qadar (takdir/ketetapan)
Sumber

25 November 2012

Hukum Shalat sambil Membaca Mushaf

http://sphotos-a.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc6/182065_493795347319215_1457803990_n.jpgBismillahirrahmanirrahim...
Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah swt. yang senantiasa memberikan berbagai macam nikmat-Nya kepada kita. Shalawat dan salam kita curahkan kepada suri teladan kita Nabi Muhammad saw., sahabatnya, keluarga dan seluruh orang-orang yang istiqamah di jalan-Nya.

Sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang yang shalat, baik imam ataupun shalat sendiri, untuk membaca surah Al-Fatihah di setiap raka'at dalam shalat fardhu maupun sunnah. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.:

لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب) متفق عليه)

"Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca surah Al-Fatihah" (HR. Bukhari-Muslim)
dan membaca surah setelah Al-Fatihah merupakan sunnah mu'akkadah dalam setiap dua rakaat awal dalam shalat.


Adapun membaca Al-Quran dengan menggunakan mushaf dalam shalat, maka kita lihat penjelasan berikut ini:
  1. Tidak disyari'atkan untuk membaca mushaf dalam shalat-shalat FARDHU, karena tidak adanya contoh dari Rasulullah saw. demikian juga tidak seorangpun dari sahabatnya yang pernah menggunakan mushaf dalam shalat. Hal ini juga sesuai dengan sabda Rasulullah saw. bahwa "hendaknya yang menjadi imam itu adalah orang yang paling banyak hafalannya" (HR. Bukhari) jadi, dengan banyaknya hafalan ia tidak lagi menggunakan mushaf dalam shalatnya. Para ulama juga memakruhkan dan tidak ada keringanan dalam hal ini. Bahkan madzhab Abu Hanifah mengatakan shalat orang yang menggunakan mushaf itu batal, kalaupun shalat itu sah namun dihukumi makruh karena tidak menjaga sunnah-sunnahnya seperti melihat ke t-4 sujud dan hanya fokus pada bacaannya. OLEH karena itu, bagi saudara-saudaraku yang bersemangat untuk memanjangkan bacaan shalat Fardhunya namun tidak memiliki hafalan yang cukup, hendaknya membaca apa yang mudah baginya, dan jika sekiranya hanya menghafal satu surah maka itu saja yang ia ulang-ulangi.
  2. Adapun dalam shalat-shalat sunnah, maka tidak berdosa dan tidak apa-apa menggunakan mushaf, terlebih lagi dalam shalat2 malam, Qiyam Ramadhan. Sementara menurut madzhab Syafi'i dan Hambali membolehkan membaca mushaf dalam shalat sunnah maupun fardhu, berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Baihaqi dari 'Aisyah.
 عن عائشة زوج النبي - صلى الله عليه وسلم - أنها كان يؤمها غلامها ذكوان في المصحف في رمضان
"Dari 'Aisyah istri Nabi saw. bahwasanya dia memerintahkan Zakwan untuk mengimami anak-anaknya dengan menggunakan mushaf pada bulan Ramadhan".

Az-Zuhri pernah ditanya tentang orang yang membaca mushaf dalam qiyam Ramadhan, lalu dia menjawab: "itu adalah pilihan bagi kita untuk menggunakan mushaf".
Imam Ahmad bekata: "Tidak apa-apa bagi orang yang shalat sambil melihat mushaf. Lalu ditanya, dalam shalat fardhu? Beliau menjawab: Aku tidak pernah mendengar hal itu".

Semoga bermanfaat Kawand...

Sumber

20 November 2012

Pantai Pamboang, Majene