Pesan Presiden untuk rakyat Mesir |
al-ikhwan.net - Perjalanan Ikhwanul Muslimin
mencapai puncak piramida politik Mesir tidaklah mudah. Berbagai
peristiwa yang provokatif, konspiratif, bahkan dinilai sebagai kudeta
terselubung, menyertainya. Tapi, toh, Ikhwanul Muslimin tak terbendung.
Upaya penggagalan tersebut terlihat intensif dan sistematis
pascakemenangan Ikhwanul Muslimin dalam pemilu parlemen. Dewan Tertinggi
Angkatan Bersenjata (the Supreme Council of the Armed Force/SCAF)
bersama Mahkamah Konstitusi (MK) dan para hakim agungnya, melakukan
move-move politiskonspiratif yang mengatasnamakan hukum dan konstitusi.
Pertama, diskualifikasi Khairat el-Shater, calon presiden kharismatis
yang diusung Ikhwanul Muslimin. Alasannya, Khairat masih ber status
terpidana politik era Mubarak. Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang
mendiskualifikasi Shater adalah Faruq Sultan, yang juga ketua MK.
Buntutnya, Ikhwanul Muslimin kemudian memajukan calon cadangan: Muhammad
Mursi.
Kedua, pemberian kesempatan kepada loyalis Mubarak untuk
memperebutkan kekuasaan. Sebelum proses pendaftaran calon presiden,
sebenarnya parlemen telah meloloskan Undang-Undang (UU) Isolasi Politik.
Lewat UU ini, semua tokoh di era rezim Mubarak, dilarang mencalonkan
diri sebagai presiden selama 10 tahun ke depan, terhitung sejak
tumbangnya Mubarak pada 11 Februari 2011. UU ini kemudian disahkan
SCAF-yang ber peran sebagai eksekutif masa transisi.
Pengesahan UU tersebut, mengancam pencalonan Ahmad Shafiq, marsekal
yang pernah menjadi perdana menteri di akhir kekuasaan Mubarak. Tapi,
Shafiq kemudian mengajukan banding ke KPU. Dan, KPU yang dipimpin Faruq
Sultan, ternyata mampu bertindak di atas UU. Sebab, KPU kemudian
menerima banding itu, sehingga Shafiq tetap bisa menjadi kontestan
pemilu presiden.
Ketiga, setelah pemilu presiden digelar, tak ada yang meraih suara
mayoritas. Sehingga, pemenangnya harus ditentukan melalui me lalui
putaran kedua. Ada dua calon yang maju ke pu taran kedua, yaitu Mursi
dan Shafiq. Di te ngah pro ses tersebut, Shafiq yang melanggar UU Iso
lasi Politik, kembali dipersoalkan ke MK. Dan Faruq, kembali pasang
badan untuk Shafiq.
Pada 14 Juni 2012, Faruq Sultan selaku ketua MK, menyatakan Shafiq
tetap bisa maju dalam pilpres putaran kedua. Sebab, UU Isolasi Politik,
bertentangan dengan konstitusi. Bukan hanya itu. Pada hari itu juga, MK
mengumumkan bahwa aturan pengisian ang gota parlemen di UU Pemilu
Parlemen melanggar konstitusi. Keputusan ini berbuntut pembubaran
parlemen.
UU Pemilu Parlemen menyatakan sepertiga ang gota parlemen dipilih
berdasarkan sis tem distrik berwakil tunggal (FPTP)-dengan peserta
pemilu perseorangan– dan dua pertiganya dipilih dengan sistem
proporsional daftar –dengan partai sebagai peserta pemilu. Namun, untuk
pemilihan dengan sistem FPTP itu, orang partai boleh maju secara
perseorangan.
UU Pemilu Parlemen disusun oleh SCAF pada September 2011, atau dua
bulan sebelum pemilu parlemen. Semula, SCAF membuat klausul yang
menyatakan 50 persen anggota parlemen dipilih dengan sistem proporsional
daftar, dan 50 persen lainnya dengan FPTP. SCAF mensyaratkan, 50 persen
anggota parlemen yang dipilih dengan FPTP itu, adalah orang independen
nonpartisan.
Langkah SCAF tersebut mendapat tentangan dari hampir seluruh kekuatan
politik saat itu. SCAF akhirnya merevisi UU Parlemen. Kaplingnya
menjadi dua pertiga dipilih dengan proporsional daftar, dan sepertiga di
pilih de ngan FPTP di mana orang partai boleh juga menjadi kontestannya
di jalur perseorangan itu.
MK menyatakan justru di situlah pelanggarannya. Sebab, sepertiga
anggota parlemen yang dipilih dengan sistem FPTP itu, seharusnya adalah
orang independen nonpartisan. Karena ternyata juga diisi orang partai,
MK menyatakan sepertiga kursi parlemen menjadi tidak sah.
Yang harus dilakukan pascaputusan MK, menurut sejumlah pakar
konstitusi, adalah memilih ulang sepertiga anggota parlemen yang
dinyatakan tidak sah. Tapi, berbekal putusan MK, SCAF kemudian
membubarkan parlemen. Buntutnya, kekuasaan legislatif yang semula lepas
ke tangan sipil lewat pemilu, kembali ke tangan para jenderal di SCAF.