Selamat Datang

Mudah-mudahan dapat memberi manfaat

Selamat Tahun Baru Hijriyah 1434 H

Semoga semangat hijrah senantiasa tertanam dalam diri kita agar hari ini jauh lebih baik dari hari kemarin...

Save Palestine

Doakan saudara-saudara kita yang tertindas di Palestina dan dukung perjuangan mereka

Free Palestine

Bebaskan Palestina dari cengkraman Yahudi

Drama Islami

Mahasiswa STAI Al-Azhar Makassar, yang mengadakan kegiatan Drama Islami dan diikuti dari berbagai jurusan. Kegiatan ini dalam rangka mengokohkan hubungan persaudaraan dan kerjasama antar kelompok.

18 July 2012

Kisah Ikhwanul Muslimin [2], Sabotase

http://al-ikhwan.net/wp-content/uploads/2012/06/mursi-dan-tahris-2.jpg
Pesan Presiden untuk rakyat Mesir
al-ikhwan.net - Perjalanan Ikhwanul Muslimin mencapai puncak piramida politik Mesir tidaklah mudah. Berbagai peristiwa yang provokatif, konspiratif, bahkan dinilai sebagai kudeta terselubung, menyertainya. Tapi, toh, Ikhwanul Muslimin tak terbendung.
Upaya penggagalan tersebut terlihat intensif dan sistematis pascakemenangan Ikhwanul Muslimin dalam pemilu parlemen. Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata (the Supreme Council of the Armed Force/SCAF) bersama Mahkamah Konstitusi (MK) dan para hakim agungnya, melakukan move-move politiskonspiratif yang mengatasnamakan hukum dan konstitusi.

Pertama, diskualifikasi Khairat el-Shater, calon presiden kharismatis yang diusung Ikhwanul Muslimin. Alasannya, Khairat masih ber status terpidana politik era Mubarak. Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mendiskualifikasi Shater adalah Faruq Sultan, yang juga ketua MK. Buntutnya, Ikhwanul Muslimin kemudian memajukan calon cadangan: Muhammad Mursi.

Kedua, pemberian kesempatan kepada loyalis Mubarak untuk memperebutkan kekuasaan. Sebelum proses pendaftaran calon presiden, sebenarnya parlemen telah meloloskan Undang-Undang (UU) Isolasi Politik. Lewat UU ini, semua tokoh di era rezim Mubarak, dilarang mencalonkan diri sebagai presiden selama 10 tahun ke depan, terhitung sejak tumbangnya Mubarak pada 11 Februari 2011. UU ini kemudian disahkan SCAF-yang ber peran sebagai eksekutif masa transisi.

Pengesahan UU tersebut, mengancam pencalonan Ahmad Shafiq, marsekal yang pernah menjadi perdana menteri di akhir kekuasaan Mubarak. Tapi, Shafiq kemudian mengajukan banding ke KPU. Dan, KPU yang dipimpin Faruq Sultan, ternyata mampu bertindak di atas UU. Sebab, KPU kemudian menerima banding itu, sehingga Shafiq tetap bisa menjadi kontestan pemilu presiden.

Ketiga, setelah pemilu presiden digelar, tak ada yang meraih suara mayoritas. Sehingga, pemenangnya harus ditentukan melalui me lalui putaran kedua. Ada dua calon yang maju ke pu taran kedua, yaitu Mursi dan Shafiq. Di te ngah pro ses tersebut, Shafiq yang melanggar UU Iso lasi Politik, kembali dipersoalkan ke MK. Dan Faruq, kembali pasang badan untuk Shafiq.

Pada 14 Juni 2012, Faruq Sultan selaku ketua MK, menyatakan Shafiq tetap bisa maju dalam pilpres putaran kedua. Sebab, UU Isolasi Politik, bertentangan dengan konstitusi. Bukan hanya itu. Pada hari itu juga, MK mengumumkan bahwa aturan pengisian ang gota parlemen di UU Pemilu Parlemen melanggar konstitusi. Keputusan ini berbuntut pembubaran parlemen.

UU Pemilu Parlemen menyatakan sepertiga ang gota parlemen dipilih berdasarkan sis tem distrik berwakil tunggal (FPTP)-dengan peserta pemilu perseorangan– dan dua pertiganya dipilih dengan sistem proporsional daftar –dengan partai sebagai peserta pemilu. Namun, untuk pemilihan dengan sistem FPTP itu, orang partai boleh maju secara perseorangan.

UU Pemilu Parlemen disusun oleh SCAF pada September 2011, atau dua bulan sebelum pemilu parlemen. Semula, SCAF membuat klausul yang menyatakan 50 persen anggota parlemen dipilih dengan sistem proporsional daftar, dan 50 persen lainnya dengan FPTP. SCAF mensyaratkan, 50 persen anggota parlemen yang dipilih dengan FPTP itu, adalah orang independen nonpartisan.

Langkah SCAF tersebut mendapat tentangan dari hampir seluruh kekuatan politik saat itu. SCAF akhirnya merevisi UU Parlemen. Kaplingnya menjadi dua pertiga dipilih dengan proporsional daftar, dan sepertiga di pilih de ngan FPTP di mana orang partai boleh juga menjadi kontestannya di jalur perseorangan itu.
MK menyatakan justru di situlah pelanggarannya. Sebab, sepertiga anggota parlemen yang dipilih dengan sistem FPTP itu, seharusnya adalah orang independen nonpartisan. Karena ternyata juga diisi orang partai, MK menyatakan sepertiga kursi parlemen menjadi tidak sah.

Yang harus dilakukan pascaputusan MK, menurut sejumlah pakar konstitusi, adalah memilih ulang sepertiga anggota parlemen yang dinyatakan tidak sah. Tapi, berbekal putusan MK, SCAF kemudian membubarkan parlemen. Buntutnya, kekuasaan legislatif yang semula lepas ke tangan sipil lewat pemilu, kembali ke tangan para jenderal di SCAF.

Kisah Ikhwanul Muslimin [1]

http://www.mediaindonesia.com/spaw/uploads/images/article/image/20120625_072909_Mohamed-Morsi.jpgal-ikhwan.net - Sempurna. Kata ini pantas disematkan kepada Ikhwanul Muslimin di Mesir. Betapa tidak, semua lembaga yang dipilih dalam pesta demokrasi, dimenangkan Ikhwanul Muslimin. Mulai dari majelis rendah (Majlis al Sha’ab/DPR), majelis tinggi (Majlis al-Shura/Senat), hingga lembaga ke presidenan. Sabtu, 30 Juni, Muhammad Mursi, dilantik sebagai presiden.

Pelantikan Mursi, mencatat sejumlah sejarah baru di negeri seribu menara itu. Pertama, inilah kali pertama Mesir dipimpin presiden yang dipilih melalui proses yang demokratis, bukan demokrasi semu seperti pemilu presiden yang sudah-sudah. Kantor Berita BBC menyebutnya pemilu presiden itu sebagai the fully democratic poll in Egyptian history.

Kedua, inilah kali pertama tokoh Ikhwanul Muslimin menjadi orang nomor satu di Mesir, sejak organisasi tersebut didirikan Hasan al- Banna, 84 tahun silam. Muhammad Mursi adalah salah seorang pemimpin eksekutif Ikhwa nul Muslimin, dan ketua Partai Kebebasan dan Keadilan (Freedom and Justice Party, FJP), sayap politik organisasi legendaris itu.

Ketiga, inilah kali pertama Mesir dipimpin presiden berlatar belakang sipil, sejak negara itu berbentuk republik pada 1952. Mursi meru pa kan presiden kelima di era republik. Empat presiden sebelumnya berlatar belakang militer. Mereka adalah Muhammad Najib (1953-1954), Jamal Abdul Nasir (1956-1970), Anwar Sadat (1970-1981), dan Husni Mubarak (1981-2011)

Penetapan Awal Ramadhan

http://www.voa-islam.com/timthumb.php?src=/photos2/edit-ramadhan.jpg&h=235&w=355&zc=1JAKARTA (VoA-Islam) – Kemungkinan besar, penetapan awal Ramadhan 1433 H, antara dua arus besar NU dan Muhammadiyah kembali berbeda. Meski Ramadhan tinggal beberapa hari hari,  Pengurus Pusat Muhammadiyah menetapkan tanggal 1 Ramadan atau hari pertama puasa jatuh pada 20 Juli 2012. Keputusan itu tertuang dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Penetapan Hasil Hisab, Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah Tahun 1433 Hijriah.

Dalam maklumat disebutkan, berdasarkan hasil hisab, PP Muhammadiyah menetapkan tanggal 1 Ramadan 1433 H jatuh pada hari Jumat Kliwon atau 20 Juli 2012 Masehi. Adapun hari Idul Fitri 1 Syawal 1433 H jatuh pada hari Ahad Kliwon, 19 Agustus 2012 M.
Berbeda dengan Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) bisa dipastikan akan menetapkan awal Ramadhan jatuh pada 21 Juli 2012. Perbedaan penentuan awal Ramadan itu disebabkan karena adanya perbedaan dalam pendekatan cara penentuan tanggal. Jika Muhammadiyah menggunakan metode hisab rukyah, NU dengan rukyatul hilal.

Rukyatul hilal adalah melihat hilal dengan mata telanjang atau dengan alat bantu optik. Sedangkan hisab adalah metode perhitungan. Sesuai dengan perhitungan, Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadan 2012 jatuh pada 20 Juli 2012. Sedangkan ormas NU kemungkinan besar sehari setelahnya atau 21 Juli. Pemerintah sendiri baru akan menggelar sidang isbat penentuan awal Ramadan pada 19 Juli mendatang.
Koordinator Pendidikan dan Pelatihan Lajnah Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Izzuddin menyatakan, pada 29 Sya''ban nanti diperkirakan posisi hilal (bulan) masih di bawah 2 derajat sehingga NU memilih menggenapkan umur Sya''ban menjadi 30 hari. Diperkirakan, posisi hilal masuk kategori sulit dilakukan rukyat atau dilihat dengan mata telanjang.

“Pada 1 Ramadan berpotensi jatuh pada Sabtu 21 Juli 2012,” katanya. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kata Izzuddin, penetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah diperkirakan juga sama, yaitu menggunakan metode rukyat seperti halnya yang dilakukan oleh NU. Sebelum penentuan itu, pemerintah akan melaksanakan sidang isbat (penetapan) terlebih dulu,” ujar Izzudin.

Seruan PP Muhammadiyah
Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Penetapan Hasil Hisab, Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah Tahun 1433 Hijriah, yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin ini juga berisi sembilan imbauan, khususnya kepada warga Muhammadiyah untuk mengisi bulan penuh berkah atau Ramadan dengan ibadah dan kegiatan yang bermanfaat.
"Kami mengimbau umat Islam, khususnya warga Muhammadiyah, untuk mengggairahkan dan mendorong anak-anak, remaja, dan angkatan muda untuk meningkatkan ibadah puasa Ramadan dan ibadah-ibadah makhdhah lainnya."

Selain itu, PP Muhammadiyah juga meminta industri hiburan, baik media cetak maupun elektronik, untuk mengedepankan nilai-nilai moral dan kebaikan serta tidak menjual komoditi pornografi dan pornoaksi.

10 June 2010

Hikmah Disyari'atkan Khitan


Dari Abu Hurairah -Semoga Allah meridhainya- Rasulullah bersabda:
http://beritadaerah.com/admin/images/data/47636/khitan02.jpg{الفطرة خمس - أو خمسة من الفطرة: الخِتاَن، وَاْلاِسْتِحْداَدُ، وتنف الإبط، وتقليم الأظفار، وقص الشارب } الخباري في صحيح، 5889
Artinya: “Fithrah manusia itu ada lima, yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur kumis” (HR. Bukhari, 5889).
Makna fitrah pada asalnya adalah tabiat yang semula sudah ada, dan yang dimaksu dengan hadits tersebut di atas adalah, "Jika 5 hal di atas dilakukan maka pelakunya disifati dengan fithrah sebagaimana Allah tetapkan demikian untuk para hambanya, dan juga Allah memotivasi hamba-Nya untuk melakukan, mencintai hal yang demikian, sehingga hamba tersebut memiliki sifat yang paling sempurna lagi mulia. Dalam sejumlah sifat yang lain disebutkan, "Lima hal yang teramsuk sunnah/kebiasaan".

Dan khitan maknanya adalah memotong, yaitu memotong kulub (kulit yang berlebih yang ada pada dzakar bagian depan. Adapun istihdad, adalah menggunakan alat potong untuk menghilangkan rambut yang ada di atas dan sekitar kemaluan laki-laki. Demikian juga rambut yang ada di sekitar kemaluan perempuan.
Sebuah majalah medis terkenal di Inggris, BMG, pernah menurunkan makalah tentang kanker kelamin dan penyebab-penyebabnya pada tahun 1986. Diantara keterangannya adalah, "Sesungguhnya kanker kelamin sangat kecil sekali terjadi di kalangan yahudi dan negeri-negeri muslim, sebab mereka ini melakukan khitan semenjak usia anak-anak. Dan data statistik medis menunjukkan bahwa kanker kemaluan yang terjadi pada kalangan yahudi tidak terjadi kecuali hanya terhadap 9 penderita saja dalam setahun."

Proses terjadinya kanker kelamin adalah ketika kemaluan tidak dikhitan, maka kulub yang ada di bagian depan kemaluan tersebut selalu menyisakan air kencing yang keluar. Air kencing tersebut membawa endapan-endapan yang dalam waktu yang lama akan menutupi bagian saluran air kencing sehingga menyebabkan dis-fungsi. Maka dengan dikhitannya kulub ini, kemungkinan mengendapnya sisa-sisa air kencing tidak ada lagi karena selalu dibersihkan setiap kali kencing. Sisa-sisa endapan air kencing inilah yang berdasarkan penelitian merupakan sebab utama terjadinya kanker kelamin.
Majalah "Al-Ma'had Al-Wathaniy lii Al-Sarthan" menurunkan berita tentang hasil penelitian yang menegaskan bahwa kanker kelamin bisa berpindah ketika berhubungan seks. Dan dengan hubungan seks dengan banyak pasangan bebas juga akan menyebabkan terjadinya kanker ini. Dalam dalam laporan buletin sebuah akademi untuk penyakit-penyakit anak-anak disebutkan bahwa sesungguhnya khitan adalah cara yang efektif untuk mencegah terjadinya kanker kelamin.
Sebuah majalah Amerika untuk penyakit anak-anak juga menegaskan bahwa aktivitas-aktivitas agama yang dianut kalangan muslimin (Islam) dan yahudi yang menegaskan mensyari'atkan khitan memiliki dampak yang sangat mendasar dalam memotivasi mereka untuk melaksanakan fithrah ini (khitan)". Dan dalam shahihain (Bukhari dan Muslim) diriwayatkan dari Abu Hurairah secara marfu' bahwa Nabi Ibrahim --Alaihis Salam-- melakukan khitan ketika ia memasuki usia 80 tahun.
Sumber: Al-Arbaun Al-Ilmiyah" Abdul hamid Mahmud Thahmaz, Daar Al-Qalam

Hikmah Disyari'atkan Khitan

Dari Abu Hurairah -Semoga Allah meridhainya- Rasulullah bersabda:

{الفطرة خمس - أو خمسة من الفطرة: الخِتاَن، وَاْلاِسْتِحْداَدُ، وتنف الإبط، وتقليم الأظفار، وقص الشارب } الخباري في صحيح، 5889

Artinya: “Fithrah manusia itu ada lima, yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur kumis” (HR. Bukhari, 5889).

Makna fitrah pada asalnya adalah tabiat yang semula sudah ada, dan yang dimaksu dengan hadits tersebut di atas adalah, "Jika 5 hal di atas dilakukan maka pelakunya disifati dengan fithrah sebagaimana Allah tetapkan demikian untuk para hambanya, dan juga Allah memotivasi hamba-Nya untuk melakukan, mencintai hal yang demikian, sehingga hamba tersebut memiliki sifat yang paling sempurna lagi mulia. Dalam sejumlah sifat yang lain disebutkan, "Lima hal yang teramsuk sunnah/kebiasaan".


Dan khitan maknanya adalah memotong, yaitu memotong kulub (kulit yang berlebih yang ada pada dzakar bagian depan. Adapun istihdad, adalah menggunakan alat potong untuk menghilangkan rambut yang ada di atas dan sekitar kemaluan laki-laki. Demikian juga rambut yang ada di sekitar kemaluan perempuan.


Sebuah majalah medis terkenal di Inggris, BMG, pernah menurunkan makalah tentang kanker kelamin dan penyebab-penyebabnya pada tahun 1986. Diantara keterangannya adalah, "Sesungguhnya kanker kelamin sangat kecil sekali terjadi di kalangan yahudi dan negeri-negeri muslim, sebab mereka ini melakukan khitan semenjak usia anak-anak. Dan data statistik medis menunjukkan bahwa kanker kemaluan yang terjadi pada kalangan yahudi tidak terjadi kecuali hanya terhadap 9 penderita saja dalam setahun."


Proses terjadinya kanker kelamin adalah ketika kemaluan tidak dikhitan, maka kulub yang ada di bagian depan kemaluan tersebut selalu menyisakan air kencing yang keluar. Air kencing tersebut membawa endapan-endapan yang dalam waktu yang lama akan menutupi bagian saluran air kencing sehingga menyebabkan dis-fungsi. Maka dengan dikhitannya kulub ini, kemungkinan mengendapnya sisa-sisa air kencing tidak ada lagi karena selalu dibersihkan setiap kali kencing. Sisa-sisa endapan air kencing inilah yang berdasarkan penelitian merupakan sebab utama terjadinya kanker kelamin.


Majalah "Al-Ma'had Al-Wathaniy lii Al-Sarthan" menurunkan berita tentang hasil penelitian yang menegaskan bahwa kanker kelamin bisa berpindah ketika berhubungan seks. Dan dengan hubungan seks dengan banyak pasangan bebas juga akan menyebabkan terjadinya kanker ini. Dalam dalam laporan buletin sebuah akademi untuk penyakit-penyakit anak-anak disebutkan bahwa sesungguhnya khitan adalah cara yang efektif untuk mencegah terjadinya kanker kelamin.


Sebuah majalah Amerika untuk penyakit anak-anak juga menegaskan bahwa aktivitas-aktivitas agama yang dianut kalangan muslimin (Islam) dan yahudi yang menegaskan mensyari'atkan khitan memiliki dampak yang sangat mendasar dalam memotivasi mereka untuk melaksanakan fithrah ini (khitan)". Dan dalam shahihain (Bukhari dan Muslim) diriwayatkan dari Abu Hurairah secara marfu' bahwa Nabi Ibrahim --Alaihis Salam-- melakukan khitan ketika ia memasuki usia 80 tahun.


Sumber: Al-Arbaun Al-Ilmiyah" Abdul hamid Mahmud Thahmaz, Daar Al-Qalam